JAKARTA, iNews.id - Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi ditetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey pun ditahan Kejaksaan Agung.
Pantauan di lokasi, Harvey keluar gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia kemudian digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Harvey tidak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambah dia.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodasi pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, pelaku diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.