Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata KelolaPertambanganTimah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pertambangan timah di daerah tersebut.
Perpres 79/2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam tata kelola pertambangan, termasuk struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektor.
Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi menyebut, regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam penataan biaya produksi.
"Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan," kata Handy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, PT Timah juga menyoroti ketentuan mengenai kejelasan asal-usul atau traceability material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.