Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar

Agus Warsudi
Lily S alias Popo, otak perdagangan bayi ke Singapura, saat digiring ke Mapolda Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Penangkapan Lily S menjadikan total 14 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, 13 orang telah diamankan di Bandung, Jakarta dan Pontianak.

Dua tersangka lain yang masih diburu polisi adalah Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit serta satu lagi bernama Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46).

Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menambahkan Pasal 2, 4, dan 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Ungkap Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S

Nasional
4 bulan lalu

Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Ditangkap, Pengendali dan Penyandang Dana

Seleb
4 bulan lalu

Siapa Ayah dari Bayi yang Dikandung Erika Carlina? Ini Ciri-cirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal