"Kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Dia menuturkan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.