JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima uang suap dan gratifikasi Rp5 miliar lebih. Uang tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin menerima uang melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmad. Edy menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto dan para kontraktor lainnya.
“AS (Agung Sucipto) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Dalam konferensi pers, barang bukti suap yang diduga diterima Nurdin melalui Edy diperlihatkan kepada awak media. Uang yang bertumpuk tebal dikeluarkan dalam koper.
Uang yang di dalam koper merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di sejumlah tempat di Sulsel Jumat hingga Sabtu (27/2/2021). Pukul 20.24 Wita, Agung bersama anggota keluarga Edy, Irfan, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy telah menunggu.
“Dengan beriringan mobil, IF (Irfan) mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.