KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Nasional
5 tahun lalu

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Koalisi LSM soal Kasus Pasir Laut Viral Lagi

Yogya
5 tahun lalu

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar dan Satu Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal