Penampakan Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Riyan Rizki Roshali
Tumpukan uang Rp13,2 triliun triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang akan diserahkan Satgas PKH ke pemerintah, Selasa (6/10/2026). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah, Selasa (6/10/2026). Tumpukan uang itu ditampilkan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun di sisi kiri dan kanan lobi utama. Tumpukan uang tersebut mencapai kurang lebih tiga meter.

Total uang yang akan diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta penerimaan negara dari tindak lanjut Satgas PKH.

Rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741 (Rp3,4 triliun).

Kemudian, PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898 (Rp8,2 triliun). Selanjutnya, penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271 (Rp1,5 triliun).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
31 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan

3 bulan lalu

Kapolri Tak Hadiri Rapat Bareng Jaksa Agung hingga Panglima TNI, Ini Kata Jubir Satgas PKH

3 bulan lalu

Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH Termasuk Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Tak Hadir

5 jam lalu

Prabowo Minta Optimalkan Aset BUMN, Pemerintah Buka Ruang Kolaborasi dengan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal