JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah, Selasa (6/10/2026). Tumpukan uang itu ditampilkan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun di sisi kiri dan kanan lobi utama. Tumpukan uang tersebut mencapai kurang lebih tiga meter.
Total uang yang akan diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta penerimaan negara dari tindak lanjut Satgas PKH.
Rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741 (Rp3,4 triliun).
Kemudian, PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898 (Rp8,2 triliun). Selanjutnya, penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271 (Rp1,5 triliun).