Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Nur Khabibi
Uang 189.000 dolar Singapura atau setara Rp2,4 miliar yang disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Nur Khabibi)

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. 

Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan  DIC, sebagai pihak penerima suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT

Nasional
4 bulan lalu

OTT Inhutani V, KPK Sita Uang Rp2 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! OTT Inhutani V terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Hutan

Nasional
4 bulan lalu

OTT di Jakarta terkait Inhutani V, KPK Tangkap 9 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal