Berikut rincian lokasi asal uang-uang tersebut disita:
1). Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta;
2). Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta
3). Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah disita KPK
4). Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga uang untuk pengurusan perkara
5). Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang disita di Jakarta
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS) dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.