Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

Ravie Wardani
Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan Richard Lee. (Foto: Dok iNews)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, dalam sidang pada Kamis (15/10/2026). Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, turut hadir dalam persidangan sebagai penjamin.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Gayus Lumbuun yang hadir memberikan keterangan menyoroti substansi dakwaan terhadap Richard Lee yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Gayus, kedua undang-undang tersebut memiliki ruang lingkup berbeda sehingga penerapannya perlu dipahami secara proporsional dalam perkara yang menjerat dokter kecantikan tersebut.

"Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami," ujar Gayus Lumbuun kepada awak media seusai persidangan.

Dia juga menilai terdapat perbedaan substansi antara kedua aturan tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi kesehatan tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelanggaran yang menyangkut aspek kesehatan secara langsung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Ustaz Derry Sulaiman Dibayar Mahal demi Bela Dokter Richard Lee? Ini Faktanya!

14 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan

21 hari lalu

Dokter Richard Lee Makin Kurus gegara Kasus Hukum Melawan Doktif, Ini Fotonya

21 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal