Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

Ravie Wardani
Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan Richard Lee. (Foto: Dok iNews)

"Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan," kata Gayus.

Setelah mendengarkan keterangan tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.

"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua.

Richard Lee Bersyukur, Kenang Doa saat di Lapas
Richard Lee menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Dia juga menceritakan pengalaman emosional selama menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Suami Reni Effendi itu mengaku sempat memanjatkan doa setelah melaksanakan salat di dalam lapas. Dia berharap bisa kembali beribadah di tempat lain setelah melewati masa sulit tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Ustaz Derry Sulaiman Dibayar Mahal demi Bela Dokter Richard Lee? Ini Faktanya!

15 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan

21 hari lalu

Dokter Richard Lee Makin Kurus gegara Kasus Hukum Melawan Doktif, Ini Fotonya

21 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal