"Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan," kata Gayus.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.
"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua.
Richard Lee Bersyukur, Kenang Doa saat di Lapas
Richard Lee menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Dia juga menceritakan pengalaman emosional selama menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Suami Reni Effendi itu mengaku sempat memanjatkan doa setelah melaksanakan salat di dalam lapas. Dia berharap bisa kembali beribadah di tempat lain setelah melewati masa sulit tersebut.