"Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli kriminologi, yaitu Prof Muhammad Mustofa, memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah, yaitu pemeriksaan forensik, seperti jejak DNA berupa visum et repertum," katanya.
Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung tim pengacara Putri. Berkenaan dengan hal tersebut, jaksa menyatakan dalil-dalil yang dikemukakan pengacara Putri harus dikesampingkan.