JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi tim penasihat hukum Putri Candrawathi yang menggambarkan kliennya depresi atau trauma. Jaksa menilai hal itu tidak relevan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Di dalam pleidoi tim penasihat hukum terdakwa menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual, adalah tidak relevan," ujar jaksa.
Pasalnya menurut jaksa, alat bukti tersebut adalah circumstance evidence atau alat bukti tidak langsung yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik.
Hasil analisis psikologi forensik memiliki deviasi atau tak bisa 100 persen menjamin kebenaran atau fakta yang sebenarnya.