JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa menjadi bukti baru atau novum para terpidana lain yang sudah menjalani hukuman. Novum bisa dipakai para terpidana untuk Pengajuan Kembali (PK).
Hal itu diungkapkan Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Menurutnya, perkara Pegi masih berkaitan dengan terpidana lain.
"Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari delapan yang dihukum dan tiga DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang di praperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.
Diketahui, para terpidana lain masih punya jalur hukum yakni PK ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.