Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Nurul Amanah
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa menjadi bukti baru atau novum para terpidana lain yang sudah menjalani hukuman. Novum bisa dipakai para terpidana untuk Pengajuan Kembali (PK). 

Hal itu diungkapkan Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Menurutnya, perkara Pegi masih berkaitan dengan terpidana lain.

"Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari delapan yang dihukum dan tiga DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang di praperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Diketahui, para terpidana lain masih punya jalur hukum yakni PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
5 jam lalu

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
7 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal