JAKARTA, iNews.id - Polisi masih terus mendalami kasus penculikan Malika (6) yang dilakukan Iwan Sumarno meski korban telah diselamatkan serta pelaku sudah diringkus. Terkini, polisi mengungkap pelaku ternyata memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak atau membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Komarudin menambahkan, pelaku tidak hanya mengajak Malika memulung. Namun, diduga ada pelecehan seksual yang kini tengah didalami kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain. Namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ujarnya.
"Oleh karenanya tim dari kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," tuturnya.
Akibat hal ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.