Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun

Erfan Ma'ruf
Iwan Sumarno pelaku penculikan Malika terancam penjara 15 tahun (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka penculikan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP. 

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak. Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

9 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

9 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

10 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal