Pencuri Rel Kereta Ditangkap di Serang, Angkut Potongan Besi saat Dini Hari

Widya Michella
Pencuri rel kereta ditangkap di Serang (dok. KAI)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku pencurian rel ditangkap di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2/2023) dini hari. Penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat ada pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur kereta api.

Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung dokumen lengkap. Anggota patroli kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. 

"Melalui koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen Kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran ini diganjar pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Nasional
3 hari lalu

1.516 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api selama 2026, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar

Nasional
4 hari lalu

AHY Kejar Reaktivasi dan Pembangunan 14.000 Km Jalur Kereta di Sumatra hingga Sulawesi

Nasional
5 hari lalu

Pengumuman! Ada Rute Baru Kereta Api Bandung-Banyuwangi, Tiket Diskon 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal