JAKARTA, iNews.id - Tiket kereta api Lebaran 2023 akan resmi dijual PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Minggu (26/2/2023) mendantang. Lantas, bagaimana syarat naik kereta api 2023?
Penjualan tiket Lebaran ini sesuai dengan kebijakan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Sebab, di waktu normal penjualan tiket kereta api menerapkan kebijakan H-30 sebelum keberangkatan.
Melansir laman resmi KAI, berikut syarat umum naik kereta api antarkota:
1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
2. Calon penumpang yang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 kedua
3. Calon penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.