Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono (tengah). (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Sejumlah posisi strategis yang kosong di antaranya Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DK OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono menjelaskan, proses seleksi telah dimulai dan dibuka seluas-luasnya.

"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi mungkin ini supaya bisa di cover sebanyak-banyaknya, seluas-seluasnya agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya," ucap Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Arief menambahkan, sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Calon Anggota DK OJK juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan suatu perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.

Dari sisi rekam jejak hukum, peserta tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.

"Jadi meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Jabar
20 jam lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

Nasional
20 jam lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
24 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal