JAKARTA, iNews.id – Dewan Pers mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai amanah Perpres 32/2004. Komite ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perpres tersebut dengan tujuan memastikan keberlanjutan dan kualitas jurnalisme di era digital.
Pembentukan Tim Seleksi Anggota Komite ini bertujuan untuk menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut. Anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam, sedangkan anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk oleh Kementerian Kominfo.
Dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Kamis (13/6/2024), setiap unsur Dewan Pers dapat diwakili maksimal oleh 5 orang, demikian juga untuk unsur pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam, sementara unsur Kemenkominfo akan diwakili oleh satu orang.
Tim seleksi mengundang para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024 melalui situs web resmi di www.timsel.dewanpers.or.id. Di situs tersebut, calon pendaftar dapat menemukan persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran secara lengkap.
1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait, serta undang-undang lain yang berkaitan dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha, dan perkembangan teknologi digital.
2. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital dalam 5 tahun terakhir.