1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
2. Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas, ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa bantuan AI.
3. Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya, disertai keterangan tertulis mengenai kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI.
4. Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau partai politik.
1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan tim seleksi.
2. Menyerahkan SKCK.
3. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
4. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
5. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
7. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
8. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
9. Pernyataan bersedia diverifikasi.
10. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
11. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga paling lambat hari Jumat, 27 Juni 2024, pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran di https://timsel.dewanpers.or.id. Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.