JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 dan akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan rencana itu berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU nomor 7 tahun 2023.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap), dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu (9/9/2023).
Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran capres-cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan pergantian dokumen.
"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.
Dia menjelaskan usul perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berawal dari KPU yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 Tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Hal itu terlampir dalam Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan merujuk pada Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita ketahui pada bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017. Pasal itu menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya.