Pendaftaran Capres dan Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Penjelasan Lengkap KPU

Danandaya Arya Putra
KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 dan akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan rencana itu berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU nomor 7 tahun 2023.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap), dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu (9/9/2023).

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres. 

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran capres-cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan pergantian dokumen. 

"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.

Dia menjelaskan usul perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berawal dari KPU yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 Tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Hal itu terlampir dalam Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan merujuk pada Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

"Kita ketahui pada bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017. Pasal itu menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
13 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
14 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal