Pendaftaran Capres dan Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Penjelasan Lengkap KPU

Danandaya Arya Putra
KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 dan akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan rencana itu berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU nomor 7 tahun 2023.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap), dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu (9/9/2023).

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres. 

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran capres-cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan pergantian dokumen. 

"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.

Dia menjelaskan usul perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berawal dari KPU yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 Tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Hal itu terlampir dalam Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan merujuk pada Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

"Kita ketahui pada bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017. Pasal itu menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
17 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
17 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
17 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal