Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran, meski sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sipol satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.
"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim, Minggu (31/7/2022).
Hasyim menegaskan, Sipol hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. Sipol juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.