Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Tata Caranya

Reza Fajri
Logo KPU (dok. KPU)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran, meski sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sipol satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim, Minggu (31/7/2022).

Hasyim menegaskan, Sipol hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. Sipol juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal