JAKARTA, iNews.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) memperpanjang penutupan pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.21 Tahun 2026 yang diterbitkan atas nama Kepala BBTNGGP Sadtata Noor Adirahmanta pada 31 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi BBTNGGP, @bbtn_gn_gedepangrango. Dalam surat itu dijelaskan, perpanjangan penutupan pendakian dilakukan karena potensi kebakaran hutan di kawasan TNGGP masih tinggi.
"Sehubungan dengan masih adanya potensi Kebakaran Hutan di kawasan Gunung Gede Pangrango maka perlu ditetapkan Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tentang perpanjangan penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (1/9/2026).
Kegiatan pendakian di TNGGP ditutup hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Kebijakan ini bertujuan menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, dan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan selama musim kemarau.
Penutupan pendakian tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, BBTNGGP akan mengirimkan tautan melalui WhatsApp kepada calon pendaki yang telah melakukan pemesanan pendakian mulai 1 September 2026 dan seterusnya untuk mengajukan pengembalian dana atau refund.
"Akan dikirimkan link pengajuan Refund melalui Whatsapp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ke nomor yang disampaikan saat melakukan pendaftaran," tandasnya.