Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka, Polri Periksa Saksi Termasuk Ahli Agama Islam

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama. Saifuddin sebelumnya meminta agar 300 ayat di Alquran dihapus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Mereka terdiri atas saksi umum, ahli, termasuk ahli agama Islam.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," kata Ramadhan di Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

5 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

8 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

11 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal