Pendiri ACT Ahyudin Sudah Perkirakan Bakal Dijadikan Tersangka

Antara
Pendiri ACT Ahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sudah memperkirakan bakal jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana amal yang tengah diusut Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen.

Oleh karena itu Ahyudin dan pengacaranya sudah mempersiapkan segalanya guna menghadapi proses hukum.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku.

Pada siang ini, Ahyudin dan 3 petinggi ACT lain akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 13.30 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
14 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
22 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
22 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal