Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

Pasar Muamalah Depok diketahui menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa 2 Februari 2021.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
16 jam lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nasional
10 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal