Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu segera disidang.

"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung. 

"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
20 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
21 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
23 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal