JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu segera disidang.
"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung.
"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.