Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu segera disidang.

"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung. 

"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
15 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
16 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal