Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera

Wildan Catra Mulia
Penumpang pesawat keluar melalui pintu darurat dan berdiri di atas sayap saat muncul isu bom, Senin (28/5/2018). (Foto: Ist)

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

”Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

22 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

22 hari lalu

Polisi Cek Kejiwaan Peneror Bom ke SD di Jaksel, Libatkan Psikolog Forensik

22 hari lalu

Mencengangkan! Peneror Bom di SD Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Jemput Anak usai Kirim Ancaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal