Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Achmad Al Fiqri
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Andi sebelumnya dilaporkan karena komentar negatif tentang Muhammadiyah.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Bareskrim menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Atas penangkapan itu, APH dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah

Nasional
1 hari lalu

Menhut: Muhammadiyah Jadi Teladan Majukan Kesejahteraan Bangsa lewat Karya Nyata

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal