Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Ini Pasal yang Disangkakan

Achmad Al Fiqri
Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang. Andi Pangerang dikenai pasal tentang ujaran kebencian.

Unggahan Andi Pangerang dilaporkan karena mengancam warga Muhammadiyah. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Karo Penmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tidak merayakan Lebaran sama degan pemerintah.

Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk salat Idul Fitri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
45 menit lalu

Virgoun Menikah Hari Ini dengan Lindi Fitriyana, Ini Fotonya!

Destinasi
57 menit lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Megapolitan
2 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Nasional
3 jam lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal