JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil kembali unsur kepolisian untuk menggali lebih jauh terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Pemanggilan dijadwalkan pada pekan depan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pendalaman dari uji balistik kepolisian. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan menggali lebih dalam terkait kendaraan yang dipakai oleh polisi dan anggota FPI dalam peristiwa tersebut.
"Pendalaman dengan meminta keterangan tambahan dari kepolisian," kata Beka di Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam.