Penembakan Brutal di Cengkareng, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Hormat

Puteranegara Batubara
Oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) tersangka kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng. (Foto iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Bripka Cornelius Siahaan atau CS tersangka kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut melalui sidang komisi kode etik profesi.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Propam Polri juga memastikan Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.

"Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Sambo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Nasional
1 hari lalu

Jubir Buka Suara usai JK Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Mati Syahid

Megapolitan
4 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
4 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal