Penerima 1 Dosis Vaksin Janssen Bisa Dapat Booster

Riezky Maulana
Penerima vaksin Janssen (J&J) pertama bisa melakukan vaksinasi booster. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Janssen (J&J) pertama bisa melakukan vaksinasi booster. Jenis vaksin ini sudah menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Janssen merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Kini, penggunaannya masih diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas. 

Dalam SE Dirjen P2P No SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' tutur Nadia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/4/2022). 

Di kesempatan yang sama, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota. Menurut dia, para petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun

Health
3 hari lalu

Fakta Baru! Penyakit Jantung hingga Kanker Kini Bisa Ditangani di RSUD

Health
3 hari lalu

Tak Perlu Dirujuk ke Kota Besar, RSUD Zaman Now Mampu Tangani Penyakit Serius!

Health
3 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal