Kemhan menuturkan, Komponen Cadangan merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
"Mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dan di bawah kendali Panglima TNI," bunyi UU tersebut.