Pleidoi juga bakal berisi jalan cerita sebagaimana yang diyakini AG. Bahkan, fakta CCTV yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa pun bakal disampaikan dalam pleidoi.
"Sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan. Makanya, besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," katanya.
Sebelumnya, JPU menyatakan AG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun lamanya.