Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir membantah kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu disampaikan Dodi usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (5/1/2026).

"Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem," ujar Dodi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Dodi, jaksa hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar tersebut. Jaksa penuntut umum menurutnya tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.

"Tidak ada bukti yang konkret, bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti," sambungnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Bantah Pengadaan Laptop Chromebook Tak Berguna, Klaim Bisa Cegah Kecurangan Asesmen Nasional

Nasional
9 hari lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Hadiri Sidang Kasus Korupsi Laptop usai Jalani Operasi Keempat

Nasional
28 hari lalu

Nadiem Diperiksa 11 Jam jadi Saksi: Mau Difitnah Bagaimanapun, Allah akan Sinari Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal