Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir membantah kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu disampaikan Dodi usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (5/1/2026).

"Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem," ujar Dodi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Dodi, jaksa hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar tersebut. Jaksa penuntut umum menurutnya tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.

"Tidak ada bukti yang konkret, bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti," sambungnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

17 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

18 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

18 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal