JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2025). Setelah dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ucap Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kemudian, hakim menanyakan kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
"Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
"Terima kasih. kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," ucap Ari.