Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir membantah kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu disampaikan Dodi usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (5/1/2026).

"Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem," ujar Dodi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Dodi, jaksa hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar tersebut. Jaksa penuntut umum menurutnya tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.

"Tidak ada bukti yang konkret, bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti," sambungnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Nadiem Makarim Ajukan Izin Berobat dan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Hakim

Nasional
12 jam lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
16 jam lalu

Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal