Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Ini Kejahatan Serius

Ari Sandita Murti
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Padahal, Putri berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J.

"Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah," ujar Martin Lukas pada wartawan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya,  bila jaksa memberikan tuntutan seumur hidup kepada Putri saja, keluarga Brigadir J tak setuju. Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri, tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Brigadir J. 

"Berdasarkan fakta persidangan, Ibu Putri ini memanggil Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Nasional
1 hari lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
2 hari lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal