4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual

riana rizkia
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Berikut pertimbangan jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara : 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
23 jam lalu

Ermanto Usman Tewas Misterius, Rieke Diah: Bukan Sekadar Pembunuhan, tapi Pembungkaman!

Nasional
2 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Seleb
4 hari lalu

7 Fakta Andhika Sudarman Dituduh Pelaku Pelecehan Seksual, Nomor 5 Paling Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal