Pengacara Brigadir J Tak Bisa Lihat Langsung Rekonstruksi, Polri Jelaskan Aturannya

Bachtiar Rojab
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi protes tak boleh menyaksikan langsung (Rojab)

JAKARTA, iNews.id -Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Polri memastikan sudah sesuai aturan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, 224 Personel Dapat Promosi

19 jam lalu

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Buka Suara

1 hari lalu

Polri Bongkar TPPO Modus Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 58 Orang Jadi Korban

1 hari lalu

Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Berprestasi yang Pilih Mundur dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal