Pengacara Brigadir J Tak Bisa Lihat Langsung Rekonstruksi, Polri Jelaskan Aturannya

Bachtiar Rojab
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi protes tak boleh menyaksikan langsung (Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Polri memastikan sudah sesuai aturan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Tuntas 2029

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Presiden dan Disetujui DPR

Nasional
3 jam lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Sangat Setuju Kompolnas Diperkuat, Pengawasan Lebih Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal