Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Ari Sandita Murti
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama pengacaranya, Wirawan Adnan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Wirawan Adnan mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wirawan mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kami akan melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama Dokter Tifa sebagai mana diketahui pada Putusan Sela, surat dakwaan dari Penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata Wirawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dia menambahkan, putusan tersebut membuat status hukum kliennya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Sebab, berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan.

"Setelah dinyatakan batal demi hukum, status Dokter Tifa ini menjadi bukan terdakwa, juga bukan tersangka karena berkas perkaranya dikembalikan pada Kejaksaan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

5 hari lalu

Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya

5 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

6 hari lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal