Sebelumnya, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," ujar Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.