Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SP3 Eggi Sudjana Terbit, Begini Nasib Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:36:00 WIB
Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?
Ketua TPUA Eggi Sudjana. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengakui kliennya harus memenuhi lima syarat agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit. Apa saja syarat itu?

"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya, pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ungkap Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, hal ini berbeda dengan Damai Hari Lubis. Dia mengatakan, Damai tak harus memenuhi lima syarat tersebut lantaran bukan menjadi bagian terlapor.

"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," ucap Elida.

Lebih lanjut, Elida menuturkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu dilayangkan pada 12 Februari 2026.

"Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu, ya. Saya tunggu. Nah, bahkan mungkin terbitnya hari Kamis," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut