Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Duplik: Isi Replik Jaksa Tak Substantif

Ari Sandita Murti
Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut replik jaksa tidak substantif. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan dupliknya pada sidang, Selasa (31/1/2023). Pengacara menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak substantif.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional. JPU dinilai malah menyerang kedudukan profesi advokat.

"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," tuturnya.

Pengacara Sambo mengungkap, jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Internasional
6 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Megapolitan
10 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Internasional
11 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal