JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal yang menyebut kliennya eksekutor terakhir dan menembak Yosua Hutabarat (Brigadir J) dua kali. Menurut Arman, banyak asumsi-asumsi kosong yang dibangun selama persidangan kasus ini.
"Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," kata Arman, Selasa (17/1/2023).
Mengenai tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, Jaksa juga dinilai pilih-pilih terkait hasil poligraf.
"Dalam tuntutan kepada terdakwa KM, JPU pakai hasil poligraf yang faktanya prosesnya cacat hukum. Tetapi hasil poligraf RR tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak, ketika hasil tersebut RR disebut jujur," ujar Arman.