Pengacara Harap Negara Perhatikan Jasa Ferdy Sambo selama Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, melayangkan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berharap negara memperhatikan jasa-jasa kliennya sebagai anggota Polri.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman ketika dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut gugatan ini dengan proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu dia meminta publik tidak mengait-kaitkan dua hal ini secara berlebihan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen Jaksa Agung Gandeng Tangan Kapolri, Usai Heboh Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Anggap Kami Rival!

3 hari lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

4 hari lalu

Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH Termasuk Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Tak Hadir

3 hari lalu

Kapolri Bertemu Jaksa Agung: Polri dan Kejaksaan Tak Pernah Ada Masalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal