Pengacara Harap Negara Perhatikan Jasa Ferdy Sambo selama Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Canggih! Kapolri Ungkap Pembangunan Mapolda DIY Pakai 4 Konsep Smart City

Nasional
3 hari lalu

Said Iqbal Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan: Terima Kasih Pak Dasco, Pak Kapolri

Nasional
4 hari lalu

Seskab Teddy-Kapolri Bertemu Perwakilan Buruh di Monas Jelang Hari Buruh, Ini yang Dibahas

Nasional
10 hari lalu

Prabowo dan Kapolri Bicara 4 Mata di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional Selama 1 Jam

Nasional
13 hari lalu

Pesan Kapolri ke Brimob: Siap Hadapi Ancaman, Jaga Soliditas-Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal